Bojonegoro, 3 September 2024 Tim Halal Center UAI Tuban bekerjasama dengan mahasiswa KKN PAR Universitas Al-Hikmah Indonesia menggelar Seminar Aksi Pendampingan Sertifikasi Produk Halal dan strategi tembus asar Global untuk pelaku UMKM di Trucuk Bojonegoro. Dalam kegiatan ini selain berkolaborai dengan mahasiswa KKN PAR yang berlokasi di Trucuk Bojonegoro, juga berkolaborasi dengan pihak Kemenag Kabupaten Tuban. Kegiatan utama dalam seminar aksi yang didesain dengan kerja pemberdayaan model Partisipatory Action Research ini berfokus pada program pendampingan Sertifikasi produk halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ada di Kecamatan Trucuk Bojonegoro dan khususnya di desa Kanten. Sedangkan warga yang menerima manfaat dari kegiatan ini merasa sangat puas dan antusias dalam berdiskusi dan menyambut acara tersebut
Acara ini di hadiri sekitar 35-an pelaku UMK Kecamatan Trucuk dan juga pemuda- pemudi Karang Taruna Desa yang juga hadir dalam Kegiatan ini.” Kami bersyukur dapat terbantu dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN, semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya pelaku UMK desa Kanten dapat lebih berkembang hingga sampai kancah nasional ” ujar Ibu Mahfudhoh selaku pelaku UMK.
Seminar aksi ini merupakan Langkah nyata dari program mahasiswa KKN UAI dalam pemberdayaan Masyarakat desa Kanten untuk memaksimalkan perekonomian yang ada di desa. Acara yang berlangsung di Balai Desa Kanten Trucuk Bojonegoro ini difasilitasi oleh dua Pemateri, yaitu: Dr. Muhammad Aziz. M.H.I (Ketua Halal Center UAI) dan Tatang Aulia Rahma M.Pd (Pendamping Halal Center UAI di Kab. Bojonegoro). Adapun kegiatan yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB ini, bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik agar pelaku usaha di Kanten dan Trucuk dapat memperoleh sertifikat halal setelah didampingi oleh Tim Halal Center UAI dan mahasiswa KKN PAR.
Dalam paparanya, Muhammad Aziz yang juga Wakil Rektor 1 Universitas Al-Hikmah Indonesia Tuban ini menyampaikan, bahwa sertifikat halal untuk pelaku usaha di Indonesia ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, cluster penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara Bapak Tatang langsung kepada praktek dan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tata cara pengajuan sertifikat produk halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal KEMENAG RI. Ulin Nuha, salah satu mahasiswa KKN PAR UAI menjelaskan proses pendampingan ini meliputi sosialisasi bimbingan teknis, hingga membantu penyiapan dokumen, sekaligus cara startegi dalam pemasaran Produk halal untuk bisa bersaing lebih kompetitif.
Acara kegiatan Seminar ini, ditutup dengan penyerahan NIB secara simbolis dari Tim Halal Center UAI dan mahasiswa KKN PAR UAI kepada perwakilan Pelaku Usaha yang sudah didampingi untuk memperoleh NIB. Dengan adanya sertifikat halal yang di dapat semoga dapat bermanfaat bagi pelalu UMK desa Kanten Trucuk Bojonegoro dalam mendorong pertumbuhan perekonomian desa sesuai dengan apa yang diharapkan kedepannya.