Kuliah Umum Bersama OJK Semarang: Waspadai Investasi Ilegal, Judol, dan Kejahatan Digital

·

·

SEMARANG, 8 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan literasi dan kewaspadaan mahasiswa terhadap maraknya investasi ilegal, judi online (judol), dan kejahatan digital, Program Studi Perbankan dan Ekonomi Syariah Universitas Al-Hikmah Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Waspadai Investasi Ilegal, Judol, dan Kejahatan Digital” pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kegiatan edukatif ini dibuka secara resmi oleh M. Irfan, yang menyampaikan pentingnya literasi keuangan digital di tengah meningkatnya penetrasi internet dan media sosial yang turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial. Dalam sambutan pembuka, Irfan menggarisbawahi bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi, memiliki peran vital sebagai agen literasi sekaligus pelindung masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Sambutan pertama disampaikan oleh Agus Wahyu Irawan, selaku dosen senior dan penggerak kegiatan literasi keuangan kampus. Ia menekankan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan dan otoritas keuangan seperti OJK dalam membangun generasi yang cakap secara digital dan tanggap terhadap potensi risiko dalam sistem keuangan modern.

Hadir sebagai narasumber utama adalah Cahaya Rohimawardiana, analis senior dan edukator publik dari OJK Semarang, serta Pimpinan OJK Semarang, yang membawakan materi komprehensif tentang modus-modus investasi ilegal yang tengah marak, fenomena meningkatnya judi online di kalangan remaja, dan potensi kejahatan digital seperti phishing, scam, dan money mule yang menyasar pengguna awam.

Dalam paparannya, Cahaya Rohimawardiana menjelaskan bahwa investasi ilegal sering menyaru dalam bentuk koperasi abal-abal, trading fiktif, hingga aplikasi pinjol ilegal yang menjebak korbannya dengan bunga mencekik dan ancaman penyebaran data pribadi. Ia juga menyoroti meningkatnya kasus mahasiswa terjerat judi online yang berujung pada utang dan depresi akibat kekeliruan dalam memahami literasi keuangan digital.

Kegiatan ini dihadiri oleh 54 mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, yang aktif terlibat dalam sesi diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi pelaporan dugaan investasi bodong melalui kanal resmi OJK.

Kegiatan kuliah umum ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital mahasiswa serta memupuk kesadaran kritis terhadap pola-pola baru kejahatan finansial di era digital. Dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dan OJK, literasi dan perlindungan konsumen menjadi semakin kokoh sebagai fondasi ekonomi Indonesia yang sehat dan inklusif.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *