TUBAN— Membangun rumah tangga tidak cukup hanya berbekal kesiapan untuk melangsungkan akad nikah. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi keluarga, serta pemahaman hukum menjadi bekal penting agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung semangat “Lima Pilar Membangun Keluarga Sakinah” sebagai upaya membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, LKBH Al Hikmah tampil sebagai mitra strategis KUA Kecamatan Bangilan dalam memberikan penguatan hukum kepada calon pengantin. Melalui pematerinya, Herfin Fahri, Direktur LKBH Al Hikmah, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, perlindungan hukum bagi keluarga, penyelesaian persoalan rumah tangga secara bijaksana, serta pentingnya membangun keluarga yang sadar dan taat hukum.
Kehadiran LKBH Al Hikmah menegaskan bahwa bimbingan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan keagamaan dan mental, tetapi juga kesiapan hukum. LKBH Al Hikmah mendorong calon pengantin untuk memahami konsekuensi hukum dari sebuah perkawinan, mengenali hak-hak masing-masing pasangan, serta mengetahui langkah yang tepat apabila di kemudian hari menghadapi persoalan hukum dalam keluarga. Pendekatan preventif ini menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus meminimalkan potensi konflik rumah tangga.
Selain Herfin Fahri, Kepala KUA Kecamatan Bangilan, Abdul Ghofir, turut memberikan materi dan penguatan kepada peserta. Sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat, KUA memiliki peran strategis dalam memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar mereka memiliki kesiapan yang lebih matang, baik secara agama, mental, maupun sosial.
Bimbingan perkawinan tersebut tidak hanya diarahkan pada persiapan menghadapi prosesi pernikahan, tetapi juga bagaimana pasangan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab. Nilai-nilai agama, komunikasi yang sehat, saling menghargai, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijaksana menjadi bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Bangilan berupaya memperkuat pemahaman calon pengantin bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan sebuah ikatan yang membawa konsekuensi tanggung jawab, baik secara agama maupun hukum.
Dengan bekal pengetahuan yang memadai, para calon pengantin diharapkan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus menjadi keluarga yang mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan secara dewasa dan bertanggung jawab.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan KUA Kecamatan Bangilan Tahun 2026 ini menjadi salah satu langkah preventif dan edukatif dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis di tengah masyarakat.


Tinggalkan Balasan