Prodi HKI Universitas Al-Hikmah Indonesia dan KUA Soko Tuban Sepakati Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi

·

·

TUBAN — Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pelayanan keagamaan terus diperkuat. Universitas Al-Hikmah Indonesia melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang disepakati dan ditandatangani pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Ruang Kantor Urusan Agama Kecamatan Soko, Tuban.

Dalam kesepahaman tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Al-Hikmah Indonesia diwakili oleh Syamsul Arifin, M.H., selaku Ketua Program Studi. Sementara KUA Kecamatan Soko diwakili oleh H. Nur Puat, S.Ag., M.M., selaku Plt. Kepala KUA Kecamatan Soko Tuban.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempertemukan potensi akademik perguruan tinggi dengan pengalaman dan kebutuhan praktis KUA dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Nota Kesepahaman, kerja sama kedua lembaga diarahkan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, kerja sama juga bertujuan meningkatkan pelaksanaan berbagai program KUA Kecamatan Soko dan Universitas Al-Hikmah Indonesia, khususnya dalam aspek pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama tidak hanya terbatas pada tiga pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kedua pihak juga membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan kelembagaan serta peningkatan sumber daya manusia di masing-masing institusi.

Dalam MoU tersebut, kerja sama dibangun atas asas itikad baik, saling percaya, kesetaraan, saling membutuhkan, saling menguntungkan, dan saling memberikan manfaat. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan setiap persoalan yang mungkin muncul secara profesional melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kerja sama antara Universitas Al-Hikmah Indonesia dan KUA Kecamatan Soko diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen formal, tetapi dapat diwujudkan dalam program-program nyata yang memberikan manfaat bagi lembaga, sivitas akademika, serta masyarakat.

Bagi Program Studi Hukum Keluarga Islam, kolaborasi dengan KUA juga membuka peluang penguatan hubungan antara dunia akademik dengan praktik pelayanan hukum dan keagamaan di tengah masyarakat. Sementara bagi KUA Kecamatan Soko, sinergi dengan perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sarana pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam dan kehidupan keagamaan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *