HIMMA HKI dan LBH Al-Hikmah Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Generasi Muda Cegah Pernikahan Usia Dini.

·

·


Montong, 10 Agustus 2026 — Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMMA HKI) Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Hikmah Indonesia menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di MA Tarbiyatul Banin Banat Montong, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat tema “Membangun Generasi Berakhlak Melalui Pemahaman Hukum Keluarga Islam dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Etika Pergaulan”.
Kegiatan ini ditujukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya kesadaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, pernikahan usia dini, serta etika dalam pergaulan. Penyuluhan menghadirkan dua narasumber, yakni Abdul Jalil, S.H.I., M.H., CM, Dosen Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia, serta H. Herfin Fahri, Lc., M.H.I., Direktur LBH Al-Hikmah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan remaja, terutama bagaimana membangun pola pergaulan yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para pelajar aktif mengikuti pemaparan materi dan terlibat dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menunjukkan adanya ketertarikan peserta untuk memahami persoalan hukum dari sudut pandang yang lebih luas.
Membangun Kesadaran Hukum Sejak Remaja tentang Pernikahan usia dini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter, pola pikir, serta kesiapan seseorang dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga. Melalui kegiatan penyuluhan ini, mahasiswa dan praktisi hukum berupaya menghadirkan perspektif yang lebih komprehensif kepada generasi muda. Para siswa tidak hanya diajak memahami pernikahan dari sisi agama, tetapi juga melihatnya dari aspek kesiapan mental, pendidikan, tanggung jawab, kesehatan, sosial, serta hukum.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu para siswa mengambil keputusan secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun informasi yang tidak tepat. Selain persoalan pernikahan usia dini, etika pergaulan remaja juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Para siswa didorong untuk memahami batas-batas pergaulan, menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, serta membangun hubungan sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dan perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Kolaborasi antara HIMMA Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Al-Hikmah Indonesia, dan LBH Al-Hikmah Indonesia diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori hukum di lingkungan akademik, tetapi juga memiliki kepedulian untuk menyampaikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, generasi muda diharapkan mampu menjadi pribadi yang cerdas dalam mengambil keputusan, berakhlak dalam pergaulan, serta sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan hukum. “Membangun generasi yang berakhlak tidak cukup hanya dengan memberikan nasihat, tetapi juga perlu membekali mereka dengan pemahaman agama, pendidikan, dan kesadaran hukum.” Kegiatan penyuluhan hukum di MA Tarbiyatul Banin Banat Montong ini menjadi salah satu langkah konkret Universitas Al-Hikmah Indonesia dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai bagian dari masyarakat, sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak usia remaja.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *