JAKARTA – Universitas Al-Hikmah Indonesia mengambil peran penting dalam upaya penegakan hukum dan pendidikan di Indonesia dengan berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, 111 Perguruan Tinggi, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta.
Langkah bersejarah ini menjadi bagian dari rangkaian acara Symposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”. Acara berskala nasional ini diselenggarakan oleh Dirjen Pendis bekerja sama dengan PERADI Profesional pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2026. Kegiatan ini dipusatkan di dua lokasi utama, yakni Hotel Borobudur di Jakarta Pusat dan Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok.

Rektor Universitas Al-Hikmah Indonesia (tengah berkerudung) hadir dalam kolaborasi dengan 111 PT, Kemenag dan PERADI (8/7/2026)
Sinergi 111 Perguruan Tinggi untuk Keadilan
Keterlibatan Universitas Al-Hikmah Indonesia menjadi representasi komitmen perguruan tinggi Islam swasta dalam membangun budaya hukum di Tanah Air. Universitas Al-Hikmah Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 Universitas Islam Swasta yang secara resmi diundang oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Secara keseluruhan, agenda penandatanganan MoU ini melibatkan Dirjen Pendis, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Swasta (PTKIS) di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Symposium ini turut dihadiri dan diisi oleh tokoh-tokoh penting tingkat nasional, di antaranya: (1). Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. (Menteri Agama RI): Hadir sebagai Keynote Speaker Symposium yang membawakan gagasan utama bertema “Membangun Budaya Hukum Berbasis Nilai-Nilai Keagamaan: Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Ekosistem Keadilan Indonesia”. (2). Prof. Dr. Amin Suyitno: Turut memberikan sambutan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pendidikan Islam; (3). Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.: Hadir memberikan sambutan selaku Ketua Umum Peradi Profesional, serta menjadi pemateri mengenai “Transformasi Profesi Advokat di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial”.( 4). Wakil Jaksa Agung RI: Menyampaikan Keynote Speech mengenai “Reformasi Hukum Pidana dalam KUHP”; (5). Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.: Mengisi sesi Symposium Nasional dengan tajuk “Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas”; (6). Dr. Wahiduddin Adam, S.H., M.A. dan Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU: Turut memaparkan materi strategis terkait kolaborasi penegakan hukum dan inovasi teknologi.
Berdasarkan jadwal acara resmi, kegiatan penandatanganan MoU dan PKS ini dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2026 pada pukul 20.30 WIB di Hotel Borobudur, Jakarta. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan pada hari Kamis, 9 Juli 2026, di mana seluruh peserta, termasuk perwakilan Universitas Al-Hikmah Indonesia, bergerak menuju Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok untuk mengikuti sesi Symposium Nasional dari pagi hingga siang hari. Setelah pemaparan materi dari para pakar hukum dan akademisi, kegiatan ini ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut pada sore harinya, guna memastikan kolaborasi akbar ini mampu memberikan dampak konkret bagi pembangunan ekosistem keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan