Tuban. (26.02) Hari ini prodi HKI menggelar kegiatan Seminar Hasil Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama. PPL dilaksanakan dengan dibagi dua kelompok yaitu PPL di Pengadilan Agama Bojonegoro dan Pengadilan Agama Tuban.
Sebagai informasi, PPL di PA Bojonegoro tanggal 22 Januari – 08 Februari 2024, sedangkan di PA Tuban dilaksanakan pada tanggal 29 Januari- 16 Februari 2024.
Dekan fakultas syariah, H. Herfin Fahri memberikan semangat bahwa kesempatan ini (PPL) sangat luar biasa. “Tidak semua mendapatkan kesempatan langsung belajar ke PA. Laporan kelompok dan individu agar diseriusi, agar membantu menjadi bahan kajian skripsi dan metodologi penelitian ke depan” Ujar Dekan.


Dalam laporannya, kelompok di PA Bojonegoro yg terdiri 5 mahasiswi, mengangkat tema Efektivitas Asas Mempersulit Perceraian. “Perlu diketahui bahwa perceraian sah bila dihadapan Pengadilan, sehingga tidak mudah untuk melakukan perceraian seenaknya sendiri” kata Riska, salah satu presentator.
Kelompok Putra yang berada di PA Tuban, mengangkat tema analisis putusan yang fokus kajiannya membahas faktor bisa diajukan perceraian adalah terjadinya perselisihan terus menerus dan faktor yang melatar belakangi perselisihan tersebut. “Salah satu faktor perselisihan ini adanya orang ketiga ini menjadi ancaman yang bisa menghancurkan keharmonisan rumah tangga”. kata Kholil, presentator kelompok putra.
Kegiatan seminar ditutup dengan sesi penyerahan Laporan PPL kepada Dekan Fakultas Syariah. Dan sesi foto bersama. (syam)




Tinggalkan Balasan