
Komitmen Perguruan Tinggi dalam mengawal kualitas demokrasi nasional kembali diwujudkan secara nyata oleh Universitas Al-Hikmah Indonesia. Wakil Rektor I Universitas Al-Hikmah Indonesia, Dr. Muhammad Aziz, S.Th.I., M.H.I., hadir sebagai narasumber utama dalam forum Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kehadiran pimpinan akademis ini mempertegas peran strategis institusi pendidikan dalam mentransformasi gagasan moral menjadi gerakan nyata masyarakat menjelang konsolidasi Pemilu 2029.
Kegiatan P2P Daring ini digelar berlandaskan SK Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif, yang mengusung tema besar “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Forum yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari latar belakang akademisi, mahasiswa, organisasi pemuda, hingga aktivis masyarakat sipil dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban dan Jawa Timur.
Dalam pemaparan utamanya yang bertajuk Teknis Pengawasan Partisipatif, Dr. Muhammad Aziz menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukanlah tugas eksklusif yang hanya dibebankan kepada lembaga Bawaslu. Menurutnya, meskipun Bawaslu memiliki otoritas konstitusional yang sah, secara matematis dan geografis jumlah pengawas formal sangat terbatas jika dibandingkan dengan luasnya wilayah serta banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keterbatasan rasio ini menjadikan kehadiran partisipasi aktif masyarakat sebagai syarat mutlak untuk menutup celah kecurangan di lapangan.
Secara normatif, Dr. Muhammad Aziz membeberkan landasan hukum yang menguatkan posisi masyarakat dalam pengawasan pemilu, yakni pasal 448 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekadar hak prosedural, melainkan mandat konstitusional untuk berpartisipasi aktif mengawal kedaulatan rakyat. Kerangka regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi petunjuk teknis dan perlindungan hukum bagi setiap aksi pengawasan di akar rumput.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Dr. Muhammad Aziz adalah pentingnya menggeser paradigma dari sekadar Demokrasi Prosedural menuju Demokrasi Substantif. Beliau menjelaskan bahwa demokrasi prosedural hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, seperti lancarnya pencoblosan dan tingginya angka kehadiran pemilih di TPS. Sebaliknya, demokrasi substantif menjamin bahwa proses pemilu benar-benar bersih dari politik uang, intimidasi, manipulasi data, dan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, pimpinan Universitas Al-Hikmah Indonesia ini mengelaborasi secara mendalam formula utama tema kegiatan, yakni konsep “Berfungsi” dan “Bergerak”. Menurut Aziz, kata “Berfungsi” berkaitan erat dengan penguatan kapasitas internal individu, yang mencakup pemahaman regulasi, literasi kerawanan pemilu, serta imunitas kognitif terhadap gempuran disinformasi, hoaks, dan politisasi identitas di media sosial. Seseorang harus memiliki kejernihan berpikir sebelum mampu menjadi pengawas yang objektif.
Sementara itu, konsep “Bergerak” merupakan artikulasi dari pengetahuan intelektual menjadi aksi kolaboratif di tengah masyarakat. Aziz menuturkan bahwa gerakan ini dimulai dari lingkungan terdekat, seperti ruang perkuliahan, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas tingkat desa. Bentuk gerakannya adalah keberanian untuk mendokumentasikan indikasi pelanggaran, membangun posko edukasi pemilih secara independen, serta melaporkan setiap potensi kecurangan kepada otoritas resmi tanpa rasa ragu.
Dr. Muhammad Aziz juga memaparkan Empat Pilar Utama Pengawasan Partisipatif yang wajib dipegang teguh oleh setiap elemen masyarakat, yaitu Netralitas, Ketertiban, Katalisator, dan Kondusif. Netralitas menuntut masyarakat untuk tidak bersikap memihak yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Pilar Ketertiban dan Kondusif memastikan proses pengawasan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu, sedangkan pilar Katalisator mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat secara lebih luas.
Dalam aspek teknis operasional di lapangan, Aziz memperkenalkan strategi tiga langkah praktis bagi para pengawas partisipatif, yakni AWASI, CEGAH, dan LAPOR. “Awasi” berarti memantau secara cermat seluruh alur pemungutan dan penghitungan suara; “Cegah” berarti aktif mengingatkan warga untuk menolak narasi hoaks dan politik uang; sedangkan “Lapor” adalah menyampaikan informasi awal atau temuan dugaan pelanggaran secara sistematis kepada Bawaslu.
Guna menghindari gesekan di lapangan, Dr. Muhammad Aziz memberikan batasan etika yang sangat tegas bagi para pengawas swadaya. Beliau menekankan prinsip “Mengawasi bukan mengeksekusi, dan melaporkan bukan menghakimi”. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di lokasi TPS, melainkan fokus mengumpulkan bukti-bukti autentik—seperti foto, video, dan dokumen C.Hasil—kemudian menyerahkannya secara resmi melalui mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Sebagai wakil rektor perguruan tinggi berbasis keilmuan dan nilai-nilai keislaman, Dr. Muhammad Aziz menyoroti peran sentral kampus sebagai Center of Excellence dalam pengawasan pemilu. Kampus tidak boleh mengisolasi diri dari dinamika politik bangsa, melainkan harus hadir sebagai laboratorium moral yang melahirkan mahasiswa dan dosen berintegritas tinggi yang siap ditugaskan menjadi agen pengawas independen.
Aziz menambahkan bahwa tantangan Pemilu 2029 akan jauh lebih kompleks akibat tingginya dinamika disrupsi digital dan potensi transaksi politik gaya baru. Oleh karena itu, skema pengawasan partisipatif harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti kanal pelaporan berbasis aplikasi dan kampanye literasi digital di media sosial, untuk menjangkau kelompok pemilih pemula dan milenial.
Materi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aziz mendapat apresiasi tinggi dari jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Tuban dan peserta P2P Daring. Pihak Bawaslu menilai kehadiran perspektif akademis dari Universitas Al-Hikmah Indonesia memberikan bobot teoritis sekaligus panduan praktis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam memahami aspek teknis pengawasan pemilu secara utuh.
Sesi presentasi yang berlangsung penuh antusiasme tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif dan perumusan rencana tindak lanjut (Action Plan) bagi para peserta. Para peserta berkomitmen untuk membentuk jejaring komunitas pengawas partisipatif di wilayahnya masing-masing guna mengawal seluruh tahapan Pemilu 2029 mendatang secara berkelanjutan.
Melalui keikutsertaan ini, Universitas Al-Hikmah Indonesia kembali membuktikan peran nyatanya dalam pengabdian masyarakat dan pengawalan demokrasi bangsa. Dr. Muhammad Aziz menutup pemaparannya dengan pesan kunci: “Pemilu yang bermartabat tidak turun dari langit secara otomatis, melainkan dijaga oleh warga negara yang peduli. Mari jadikan mata dan telinga kita sebagai benteng demokrasi di setiap sudut TPS!”

Tinggalkan Balasan