Keputusan Rektor Nomor: A.015/SK/01/UAI/VII/2024 tentang Jenis Beasiswa Pendidikan di Universitas Al-Hikmah Indonesia Tahun Anggaran 2024
1. Beasiswa KIP
Beasiswa KIP adalah beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 100% selama maksimal 8 (delapan) semester, yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program KIP Kuliah Tahun Anggaran 2024. (Syarat dan prosedur terlampir)
2. Beasiswa Yayasan Al-Hikmah
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 100% selama maksimal 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang merupakan mahasiswa miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen); memiliki IPK di bawah 3,50 (tiga koma lima nol); atau telah berubah status ekonominya menjadi masyarakat mampu. Beasiswa KIP adalah beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 100% selama maksimal 8 (delapan) semester, yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program KIP Kuliah Tahun Anggaran 2024. (Syarat dan prosedur terlampir)
3. Beasiswa Tahfidz
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 20% selama maksimal 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang memiliki hafalan Al-Quran 30 (tiga puluh) juz, dan pembebasan UKT 10% maksimal selama 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Quran minimal 20 (dua puluh) juz. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh lima persen); atau memiliki IPK di bawah 3,25 (tiga koma dua lima). (Syarat dan prosedur terlampir)
4. Beasiswa Tidak Mampu
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 20% selama maksimal 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang merupakan mahasiswa miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen); memiliki IPK di bawah 3,50 (tiga koma lima nol); atau telah berubah status ekonominya menjadi masyarakat mampu. (Syarat dan prosedur terlampir)
5. Beasiswa Prestasi
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 10% selama maksimal 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang memiliki prestasi akademik yaitu rangking I dan II di sekolah asal, atau prestasi non- akademik yaitu Juara I dan II pada lomba tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional pada dua tahun terakhir. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen), atau memiliki IPK di bawah 3,75 pada semester berjalan. (Syarat dan prosedur terlampir)
6. Beasiswa Lembaga Mitra
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 10% selama maksimal 8 (delapan) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) atau program Pascasarjana Magister (S2) pada tahun berjalan, yang mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru di Universitas Al-Hikmah Indonesia atas rekomendasi dari lembaga/institusi/perusahaan/organisasi mitra. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen), atau memiliki IPK di bawah 3,75 pada semester berjalan. (Syarat dan prosedur terlampir)
7. Beasiswa Banom / Pengurus IPNU-IPPNU
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 10% selama maksimal 4 (empat) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang tercatat dan memiliki kartu keanggotaan sebagai pengurus badan otonom NU atau pengurus Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU) – Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama (IPPNU). Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen), atau memiliki IPK di bawah 3,75 pada semester berjalan. (Syarat dan prosedur terlampir)
8. Beasiswa Perangkat Desa
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 10% selama maksimal 2 (dua) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Sarjana (S1) pada tahun berjalan, yang tercatat sebagai perangkat desa. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen), atau memiliki IPK di bawah 3,75 pada semester berjalan. (Syarat dan prosedur terlampir)
9. Beasiswa Alumni
Beasiswa berupa pembebasan kewajiban membayar UKT sebesar 20% selama maksimal 4 (empat) semester yang diberikan kepada mahasiswa baru program Pascasarjana Magister (S2) pada tahun berjalan, yang merupakan alumni STAI Al-Hikmah Tuban, IAI Al-Hikmah Tuban, atau Universitas Al-Hikmah Indonesia, dari seluruh program studi. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa dalam satu semester kehadirannya kurang dari 85% (delapan puluh persen), atau memiliki IPK di bawah 3,75 pada semester berjalan. (Syarat dan prosedur terlampir)
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 Agustus – 10 September 2024
Formulir Pendaftaran dapat diakses pada tautan berikut : https://bit.ly/Beasiswa-UAI