Diklat Paralegal II Universitas Al-Hikmah Indonesia, Abdul Jalil Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum dan Mediasi Perkara Keluarga Islam

·

·

TUBAN – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) Universitas Al-Hikmah Indonesia menyelenggarakan Diklat Paralegal II pada 31 Oktober hingga 1 November 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mengusung tema “Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peran paralegal dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum. Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam rangkaian pelatihan tersebut adalah Teknik Pendampingan Hukum dan Mediasi Perkara Hukum Keluarga Islam, yang dijadwalkan disampaikan Abdul Jalil, S.H.I., M.H., CM. Materi ini memiliki relevansi dengan bidang keilmuan peserta karena menghubungkan pemahaman hukum keluarga dengan keterampilan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Abdul Jalil merupakan dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam yang juga berkiprah sebagai mediator bidang Hukum Keluarga Islam serta Editor in Chief Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues. Latar belakang akademik dan profesional tersebut menjadi konteks penting dalam pembahasan pendampingan dan mediasi, dua aspek yang membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum sekaligus kemampuan mengelola komunikasi dan konflik. Ia juga merupakan alumni Pondok Pesantren Mambaus Sholihin, Suci, Gresik. Dalam konteks diklat, materi yang dijadwalkan dibawakannya berkaitan dengan kebutuhan mahasiswa untuk memahami cara memberikan pendampingan yang tepat, mengenali persoalan para pihak, serta mengetahui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Pendampingan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang belum memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang harus dijalani ketika menghadapi persoalan hukum. Dalam perkara keluarga, kebutuhan pendampingan dapat muncul ketika seseorang berhadapan dengan konflik perkawinan, perceraian, persoalan pengasuhan anak, atau sengketa lain yang berkaitan dengan hubungan keluarga. Situasi tersebut sering kali tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga melibatkan kondisi emosional, hubungan antarkeluarga, dan kepentingan pihak-pihak yang terdampak. Karena itu, calon paralegal perlu memahami cara mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mendengarkan keterangan secara cermat, menyusun informasi yang relevan, dan membantu pihak yang membutuhkan memperoleh rujukan kepada layanan hukum yang sesuai.

Pembahasan mengenai mediasi menjadi penting karena sejumlah sengketa keluarga memungkinkan penyelesaian melalui dialog yang terarah dan sesuai prosedur. Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan, mengidentifikasi persoalan, dan mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Namun, proses tersebut memerlukan pemahaman terhadap karakter sengketa, kemampuan komunikasi, dan perhatian terhadap keseimbangan posisi para pihak. Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan atau risiko terhadap keselamatan, mediasi tidak boleh dipaksakan tanpa mempertimbangkan perlindungan pihak yang rentan. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai mediasi perlu disertai kemampuan mengenali batas penerapannya, termasuk kapan suatu persoalan memerlukan penanganan melalui mekanisme hukum atau layanan perlindungan yang berwenang.

Bagi mahasiswa Hukum Keluarga Islam, materi pendampingan dan mediasi juga memiliki nilai praktis karena mempertemukan teori hukum dengan dinamika persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap norma hukum perlu disertai kemampuan menjelaskan informasi secara mudah dipahami, menjaga kerahasiaan keterangan, dan memperlakukan setiap pihak secara adil. Calon paralegal juga harus mampu membedakan peran memberikan informasi, membantu menyiapkan kebutuhan administrasi, mendampingi masyarakat sesuai kewenangannya, dan memberikan layanan profesional yang hanya dapat dilakukan pihak dengan kompetensi atau kewenangan tertentu. Dengan pemahaman tersebut, pendampingan tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak dan martabat orang yang membutuhkan bantuan.

Diklat Paralegal II ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa mengenai keparalegalan, memberikan pembekalan praktis dalam bantuan hukum, serta menumbuhkan kapasitas mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Berdasarkan kerangka acuan kegiatan, agenda hari pertama mencakup pembukaan, materi Pengantar Paralegal dan Advokasi Sosial oleh Syamsul Arifin, M.H., kemudian dilanjutkan dengan Teknik Pendampingan Hukum dan Mediasi Perkara Hukum Keluarga Islam oleh Abdul Jalil. Susunan materi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pemahaman dasar mengenai peran paralegal dan kemampuan teknis dalam mendampingi masyarakat. Advokasi sosial memberikan landasan untuk memahami hambatan akses keadilan, sedangkan pendampingan dan mediasi memperkenalkan pendekatan yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan sesuai prosedur yang berlaku.

Rangkaian pelatihan pada hari kedua dijadwalkan membahas perlindungan perempuan dan anak bersama Hj. Fathonah K. Daud, Lc., M.Phil., teknik penyusunan dan praktik pembuatan dokumen hukum bersama Khasan Saifullah, S.H., M.H., serta teknik komunikasi dan integritas paralegal bersama Choirul Aziz, S.H. Materi-materi tersebut melengkapi pembelajaran pendampingan hukum dan mediasi karena penanganan persoalan keluarga dapat berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, kebutuhan dokumentasi, dan komunikasi yang bertanggung jawab. Mahasiswa perlu memahami pentingnya mencatat informasi secara akurat, tidak membuat kesimpulan tanpa dasar yang memadai, serta mengetahui kapan perkara harus dirujuk kepada advokat, lembaga bantuan hukum, atau instansi yang berwenang. Dengan demikian, keterampilan teknis dapat berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan etika pendampingan.

Peran paralegal dalam mendukung akses keadilan tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paralegal tidak dapat begitu saja disamakan dengan advokat atau dianggap memiliki kewenangan yang sama dalam menangani seluruh proses hukum. Bentuk bantuan yang diberikan perlu disesuaikan dengan kompetensi, ketentuan yang berlaku, dan kerangka layanan bantuan hukum tempat paralegal menjalankan perannya. Dalam pendampingan perkara keluarga, pemahaman mengenai batas kewenangan tersebut penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan diarahkan kepada pihak yang tepat. Sikap profesional juga menuntut paralegal untuk tidak menjanjikan hasil perkara, menjaga informasi yang dipercayakan kepadanya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak yang sedang didampingi.

Melalui penyelenggaraan Diklat Paralegal II, HIMA Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia berupaya menyediakan ruang pembelajaran yang menghubungkan penguasaan hukum dengan kebutuhan masyarakat. Materi yang dijadwalkan disampaikan Abdul Jalil menempatkan pendampingan dan mediasi sebagai bagian penting dari pembekalan calon paralegal, khususnya dalam memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum keluarga. Akan tetapi, manfaat pelatihan tidak hanya ditentukan oleh penyampaian materi di ruang kegiatan. Penguatan keterampilan melalui latihan kasus, pembelajaran berkelanjutan, serta koordinasi dengan lembaga dan tenaga profesional yang berwenang diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara tepat dan bertanggung jawab ketika mahasiswa berhadapan dengan persoalan nyata.

Tema “Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat” menegaskan bahwa akses keadilan membutuhkan pengetahuan hukum, keterampilan pendampingan, dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Melalui pembekalan teknik pendampingan hukum dan mediasi perkara Hukum Keluarga Islam, mahasiswa diharapkan dapat memahami pentingnya mendengarkan persoalan secara objektif, mengenali kebutuhan pihak yang meminta bantuan, serta mengarahkan penanganan perkara melalui mekanisme yang sesuai. Penguasaan materi tersebut perlu disertai integritas, penghormatan terhadap hak setiap pihak, dan kesadaran terhadap batas kewenangan paralegal. Dengan landasan itu, pendidikan paralegal diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum sekaligus memperluas kesempatan memperoleh bantuan dan perlindungan hukum secara bertanggung jawab.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *